Khusus untuk proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama di PT Industri Kereta Api, pihaknya juga meminta kepada direksi untuk mengabulkan permohonan usulan pasal di perundingan berupa pesangon yang diusulkan SP-INKA.
Pihaknya juga memberi masukan kepada Pemerintah dalam hal penugasan untuk pelayanan publik kepada BUMN di bidang perkeretaapian agar dapat berimbang serta menjaga eksistensi BUMN yang terlibat.
"Yang pasti, ini bertujuan agar tercipta kesempurnaan dalam menjalankan tugas, baik dalam aspek pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan konstitusi serta menjaga kondisi BUMN agar tetap sehat di setiap lini usaha korporasi.
(Dani Jumadil Akhir)