Pembentukan Badan Usaha Pelaksana ini seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Pada pasal 67 ayat (5) dijelaskan bahwa, Menteri dapat bekerjasama dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi nirsentuh.
Adapun badan usaha pelaksana yang dimaksud merupakan badan usaha yang didirikan untuk melaksanakan pengelolaan dan bertanggung jawab atas pemenuhan sistem pengumpulan tol non tunai nirsentuh nirhenti di jalan tol.
(Feby Novalius)