HK dan Jasa Marga Ditunjuk Jadi Operator Jalan Tol Nir Sentuh

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Sabtu 22 Juni 2024 15:10 WIB
HK dan Jasa Marga Jadi Operator Tol Nirsentuh. (Foto: Okezone.com/Jasa Marga)
Share :

Pembentukan Badan Usaha Pelaksana ini seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Pada pasal 67 ayat (5) dijelaskan bahwa, Menteri dapat bekerjasama dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi nirsentuh.

Adapun badan usaha pelaksana yang dimaksud merupakan badan usaha yang didirikan untuk melaksanakan pengelolaan dan bertanggung jawab atas pemenuhan sistem pengumpulan tol non tunai nirsentuh nirhenti di jalan tol.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya