JAKARTA - Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan tujuan dari bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada keluarga korban judi online (judol).
Penerima bansos dalam hal ini adalah keluarga korban, bukan pelaku. Pelaku tetap akan ditindak secara hukum karena ini masuk ke dalam ranah pidana.
Gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online, menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Program bansos ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi dan dampak sosial lainnya. Pasalnya banyak keluarga yang mengalami kerugian materiil dan psikologis akibat anggota keluarganya terlibat judi online.
Berdasarkan rangkuman Okezone, berikut 5 fakta bansos judi online untuk keluarga korban dan penjelasan Bappenas, Senin (24/6/2024).
1. Bansos Untuk Pihak Keluarga
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menjelaskan bahwa penerima bansos korban judi online bukan pelaku. Tetapi penerima bansos tersebut adalah pihak keluarga.
"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri atau suami," jelasnya.
2. Penjelasan Menteri PPN/Bappenas
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan maksud dari bansos kepada keluarga korban judi online. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan oleh Menteri PMK Muhadjir Effendy terkait masalah tersebut memiliki tujuan yang positif.
“Maksud beliau pasti baik, itu menurut saya. Mungkin hanya dipahami dengan keliru,” ujar Suharso, dikutip dari Antara.
3. Syarat Penerimaan Bansos
Jika masuk ke bagian Kelompok Penerima Manfaat (KPM), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan sosial.
Persyaratan ini mencakup tingkat daya beli mereka, jenis pekerjaan, upah, jam kerja, kondisi rumah tangga dan fisik rumah, jumlah anggota rumah tangga, tingkat pendidikan, dan persyaratan lainnya.
4. Data Penerima Bansos Bersifat Privasi
Menurut Suharso data penerima bansos tidak akan di bagikan secara publik kepada masyarakat, karena itu adalah milik pemerintah. Namun, setidaknya penerima baksos dapat dikatakan eligible (memenuhi syarat).
5. Kriteria Bansos oleh Kemensos
Berdasarkan ketentuan pemerintah, orang yang tergolong tidak mampu atau miskin sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dapat menjadi penerima bantuan sosial. Mereka akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah melalui proses verifikasi terlebih dahulu.
“Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judol) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung kan. Kalau didaftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu,” ungkap Muhadjir.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)