JAKARTA - Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan tujuan dari bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada keluarga korban judi online (judol).
Penerima bansos dalam hal ini adalah keluarga korban, bukan pelaku. Pelaku tetap akan ditindak secara hukum karena ini masuk ke dalam ranah pidana.
Gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online, menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Program bansos ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi dan dampak sosial lainnya. Pasalnya banyak keluarga yang mengalami kerugian materiil dan psikologis akibat anggota keluarganya terlibat judi online.
Berdasarkan rangkuman Okezone, berikut 5 fakta bansos judi online untuk keluarga korban dan penjelasan Bappenas, Senin (24/6/2024).
1. Bansos Untuk Pihak Keluarga
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menjelaskan bahwa penerima bansos korban judi online bukan pelaku. Tetapi penerima bansos tersebut adalah pihak keluarga.
"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri atau suami," jelasnya.