Menkominfo, Budi Arie Setiadi sendiri mengungkapkan bahwa perputaran yang dari judi online tersebut sekitar Rp327 triliun. Hal tersebut berdasarkan data PPATK.
"Kita negara ini harus serius lah. Lihat aja seminggu lagi akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandarnya ya. Kutip aja nih kutip. Kalau ada bandarnya tangkap aja bandar-bandar judi online itu," ujarnya.
Sementara itu, satgas penumpasan judi online tersebut akan dibentuk menjadi 3 divisi.
Baca Selengkapnya : Apakah OJK Bisa Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online? Ini Faktanya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)