JAKARTA - Direktur utama PT Amarta Karya (Persero) Nikolas Agung buka suara soal isu pembubaran perusahaan. Dia membantah pernyataan direktur utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi yang mengatakan bahwa sejumlah perusahaan BUMN bakal dibubarkan, salah satunya adalah PT Amarta Karya (AMKA).
Pernyataan itu dikemukakan oleh Yadi saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi VI DPR RI. Menurut dia, dari total 14 BUMN sakit, 6 di antaranya terancam dibubarkan.
Dari 6 perusahaan BUMN yang terancam dibubarkan adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
Nikolas Agung mengaku terkejut atas pernyataan direktur utama Danareksa yang dimuat sejumlah media yang mengatakan bahwa 6 BUMN bakal dibubarkan.
Padahal, kata Niko, untuk membubarkan perusahaan BUMN itu ada mekanisme yang panjang. Terlebih, perusahaan plat merah yang digawanginya itu telah lolos dari PKPU.
“Tentunya kami sangat terkejut dengan pemberitaan tersebut tapi saya gak ngambil pusing sih dan instruksikan jajaran AMKA untuk tetap fokus pada goal besar AMKA ,”kata Nikolas Agung, dikutip Kamis (27/6/2024).
Dia pun menyayangkan statement tersebut, karena yang berhak memberikan pendapat terkait dengan wacana pembubaran perusahaan itu seharusnya menteri BUMN atau wakil menteri BUMN.
Nikolas Agung menuturkan sejak September 2020 PT Amarta Karya (Persero) sudah dibawah kelola PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang memiliki tujuan untuk dilakukannya proses restrukturisasi secara keseluruhan dan proses tersebut masih berjalan hingga saat ini yang dimana tidak ada pembahasan terkait opsi – opsi pembubaran.