Batalnya BTN Akuisisi Muamalat Dinilai Wajar, Ini Analisanya

Faradilla Indah Siti Aysha, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2024 16:51 WIB
Batalnya akuisisi BTN terhadap Bank Muamalat dinilai hal yang wajar (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dikabarkan batal mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Batalnya proses akuisisi yang batal ini dinilai wajar dan bukan sebuah hal negatif.

Batalnya akuisisi mencerminkan manajemen BTN bisa secara objektif menilai manfaat dari aksi akuisisi merger secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Ekonom Senior Ryan Kiryanto menilai, kabar batalnya aksi BTN mengakuisisi Bank Muamalat adalah hal wajar dalam negosiasi aksi korporasi. Dalam aksi korporasi itu banyak pertimbangannya.

"Beberapa pertimbangan seperti nilai tambah setelah aksi korporasi dilakukan, visi misi, hingga kesepakatan harga jual-beli yang dinilai cocok untuk kedua belah pihak,” ujarnya ketika dihubungi.

Ryan melanjutkan, secara teori perusahaan ingin mengakuisisi perusahaan lain karena ingin mengejar value seperti diibaratkan 1 ditambah 1 bisa menjadi lebih dari dua. Jika dari hasil akuisisi merger 1 ditambah 1 tetap 2, artinya aksi akuisisi-merger tidak memberikan nilai tambah.

“Untuk mencapai tujuan itu, ada banyak cara yang dilakukan seperti mengakuisisi perusahaan yang sehat untuk cepat mencapai pertumbuhan yang agresif atau akuisisi perusahaan kurang sehat untuk diperbaiki dan mendukung pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Pastinya untuk beli perusahaan kurang sehat, harganya akan lebih murah,” ujarnya.

Artinya, jika ada ketidaksepakatan dalam negosiasi akuisisi merger, berarti ada hal yang tidak sesuai dari sisi nilai tambah pasca aksi korporasi, kesepakatan harga, hingga tidak cocok secara visi dan misi.

Senada dengan Ryan, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah berpendapat kabar batal rencana merger dan akuisisi dalam aksi korporasi adalah hal biasa. "Tidak semua due dilligence harus berakhir dengan kata sepakat," ujarnya.

Piter menambahkan dengan memahami karakter pengendali Bank Muamalat, ada beberapa kemungkinan penyebab rencana aksi korporasi BTN ini tidak terjadi.

Salah satunya disebabkan oleh pemegang saham pengendali Bank Muamalat adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang memiliki banyak aturan, termasuk melakukan divestasi. Pasalnya, BPKH sebagai pengelola dana haji mewajibkan investasinya tidak boleh mencatatkan return negatif.

Sebelumnya, rencana BTN akuisisi Bank Muamalat tidak berbuah hasil karena adanya ketidaksamaan visi dan ditentang oleh sejumlah pihak termasuk kelompok pendiri Bank Muamalat.

Di sisi lain, manajemen BTN maupun Menteri BUMN Erick Thohir belum memberikan penjelasan detail terkait kabar aksi korporasi tersebut. Terakhir, Erick Thohir hanya mengatakan kalau pemerintah ingin pasar ekonomi syariah di Indonesia bisa berkembang secara seimbang.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya