3. Jika pinjol terus melakukan penagihan, teror, hingga intimidasi, maka Anda berhak melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib, seperti ke kepolisian atau pihak OJK.
4. Pastikan Anda terus menjaga keamanan data pribadi dan waspadai link yang dikirim melalui SMS, WhatsApp, atau pun email.
Selain itu apabila memang warganet semakin merasa terganggu dengan ditelepon secara terus menerus oleh pihak pinjol ilegal, maka warganet juga dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian melalui laman resmi Patrolisiber.id atau melalui email (info@cyber.polri.go.id).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)