Perhatian! Motor Terobos Jalur Khusus Sepeda Bisa Dipenjara

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Minggu 07 Juli 2024 20:01 WIB
Sanksi Motor Terobos Jalur Sepeda. (Foto: Okezone.com/Dishubjakarta)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menetapkan jalur khusus sepeda di beberapa ruas jalan utama. Hal ini sebagai upaya tingkatkan keselamatan pengguna sepeda.

Namun masih banyak pengendara motor yang nekat terobos jalur tersebut. Bahkan baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan kejadian viral seorang pesepeda yang menghadang oknum ojek online yang melanggar aturan dengan masuk ke jalur khusus sepeda di Kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Insiden pesepeda yang ribut dengan driver ojol itu mengundang perhatian sekitar. Pasalnya keduanya sempat berselisih paham, hingga terjadi kejar-kejaran dan adu fisik. Sampai kejadian ini dipisahkan oleh gerombolan driver sekitar.

Peristiwa sepeda motor yang memasuki jalur khusus sepeda di Jakarta sudah menjadi hal yang umum terjadi, hal ini dilakukan untuk menghindari kemacetan.

Lantas, sebenarnya apakah boleh sepeda motor masuk di jalur khusus pengguna sepeda? Sudah jelas, jawabannya tidak diperbolehkan.

Melansir Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, terdapat aturan tertulis untuk penegakan hukum yang mengacu dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya, dalam pasal 106 ayat (2) juga disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memprioritaskan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Jika keselamatan pesepeda tidak diprioritaskan, akan ada sanksi yang diberlakukan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya