Para pelanggar dapat dikenai sanksi hukum berupa denda hingga Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan.
Insiden viral ini menyoroti pentingnya kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas. Penegakan hukum yang ketat serta edukasi berkelanjutan diharapkan dapat mewujudkan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib
Masyarakat diimbau untuk lebih menghormati peraturan demi keselamatan lalu lintas semua pengguna jalan.
(Feby Novalius)