Perhatian! Motor Terobos Jalur Khusus Sepeda Bisa Dipenjara

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Minggu 07 Juli 2024 20:01 WIB
Sanksi Motor Terobos Jalur Sepeda. (Foto: Okezone.com/Dishubjakarta)
Share :

Para pelanggar dapat dikenai sanksi hukum berupa denda hingga Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan.

Insiden viral ini menyoroti pentingnya kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas. Penegakan hukum yang ketat serta edukasi berkelanjutan diharapkan dapat mewujudkan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib

Masyarakat diimbau untuk lebih menghormati peraturan demi keselamatan lalu lintas semua pengguna jalan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya