Pengusaha Mal Ungkap Dampak Bea Masuk 200% dan Impor Ilegal

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 08:26 WIB
Pengusaha Mal Ungkap Dampak Bea Masuk 200%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengungkapkan dampak regulasi bea masuk 200% dan impor ilegal terhadap pasar domestik.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menerangkan, pasar ritel Indonesia dibagi menjadi dua kategori usaha penjualan produk menjadi impor resmi dan produk dalam negeri.

"Di pusat perbelanjaan Indonesia, terdiri dari dua kategori yakni kelas atas dan menengah ke bawah. Kelas atas hanya 5% sektornya, kelas menengah dan bawah itu 95%," terang Alphonzus dalam jumpa pers, dikutip Senin (8/7/2024).

Untuk impor produk resmi umumnya didominasi segmen pembeli kelas atas. Sedangkan untuk produk dalam negeri, didominasi pembeli kelas menengah dan ke bawah.

"Dua kategori ini sangat terganggu. Yang impor resmi terganggu dengan regulasi pembatasan barang impor. Yang barang lokal, terganggu juga dengan impor ilegal," ujarnya.

Alphonzus melanjutkan, imbas situasi polemik regulasi dan situasi pasar domestik ini dapat mengakibatkan pusat perbelanjaan Indonesia di semua segmen kelas ekonomi, akan terdampak dalam penjualannya.

"Aturan pemerintah ini kan selalu pukul rata. Padahal segmen barang di kelas atas dan mewah, tidak ada yang diproduksi di Indonesia. Yang kelas bawah pasti setuju diproteksi impor itu, tetapi impor ilegal ini kan juga mengganggu pasar mereka," beber Alphonzus.

Terlebih, Alphonzus mengatakan imbas impor ilegal ini sudah menjadi ancaman usaha peritel dan pusat belanja Indonesia sedari awal tahun 2024. Ia bahkan sudah menyebutkan potensi ancaman stagnasi pertumbuhan ritel itu akan terjadi pasca Idul Fitri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya