Hore! Kini PBB di Jakarta Semakin Ringan, Yuk Intip Syarat dan Caranya

Atik Untari, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2024 11:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Bapenda Jakarta)
Share :

WP tidak perlu melakukan langkah khusus untuk mendapatkan pembebasan PBB. Pembebasan akan otomatis diproses oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. WP akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang menunjukkan bahwa pokok PBB telah dibebaskan.

Kebijakan pembebasan PBB ini kesempatan bagi WP untuk meringankan beban pajak. Ayo manfaatkan kebijakan ini dengan segera!

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya