JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan sebuah rencana kebijakan terkait masyarakat Indonesia memiliki kesempatan melakukan pinjaman online (pinjol) maksimal Rp10 miliar di Fintech P2P Lending.
Rencana kebijakan tersebut akan diatur dan disesuaikan berdasarkan aturan baru Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman.
Tidak hanya itu, kebijakan tersebut perlu didasari dengan kriteria yang perlu dipenuhi, seperti memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha lainnya dari OJK.