Hal lain yang tidak kalah penting menurut Luhut adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian. Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas.
Selanjutnya, Pemerintah juga akan melakukan review terhadap rute-rute penerbangan dari maskapai bekerjasama dengan AirNav, utamnya untuk rute-rute transfer pesawat. Sehingga diharapkan bisa menemukan rute-rute yang lebih efisien dan bisa mengurangi pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.
"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," kata Luhut.
(Dani Jumadil Akhir)