“Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antara Kanwil DJP Jakarta Khusus, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sekaligus menunjukan keseriusan dalam penegakan hukum dalam bidang perpajakan,” tambah Womsiter.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) dilakukan untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)