JAKARTA – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Khusus bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Metrojaya menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka yang berinisial JHY melalui PT BN Indonesia disangka melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp2.357.952.292
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Womsiter Sinaga mengungkapkan bahwa guna mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, maka Jaksa melakukan penahanan kepada tersangka untuk sementara selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.