Aturan Baru Debt Collector Tagih Utang hingga Larangan Pengancaman, Wajib Dibaca!

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Sabtu 13 Juli 2024 15:04 WIB
Aturan debt collector dalam menagih kredit (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan yang dimana salah satu ketentuan yang diatur adalah mengenai mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.

Peraturan tersebut ada di OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis pada Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023, dikutip, Sabtu (13/7/2024).

Pada Pasal 62 ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mengatur agar PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan:

  • Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen
  • Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
  • Tidak kepada pihak selain konsumen
  • Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
  • Di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen
  • Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat
  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya