JAKARTA - PT Pertamina (Persero) akan menjalankan arahan pemerintah terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang akan dimulai 17 Agustus 2024.
Telah diinstruksikan juga oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan mulai berlaku pada 17 Agustus 2024.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa pada saat ini Pertamina telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi tetap sasaran.
Untuk memastikan bahwa konsumen yang membeli BBM bersubsidi merupakan konsumen yang berhak, perusahaan memanfaatkan teknologi informasi untuk memantau secara real time pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU.
“Pertamina mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal dan di monitor langsung dari command center pertamina,” ujar Fadjar.
Fadjar mengatakan bahwa sejak penerapan implementasi exception pada 1 Agustus 2022 hingga kuartal I-2024, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai USD281 juta atau sekitar Rp4,4 triliun.
Perusahaan migas pelat merah ini mengembangkan program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Pertamina sendiri telah melakukan digitalisasi di lebih dari 8 ribu SPBU, termasuk SPBU yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Hasilnya, hingga saat ini 82% SPBU telah terkoneksi secara nasional. Semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, akan semakin memudahkan monitoring dan pengawasan atas penyaluran BBM bersubsidi,” kata Fadjar.
Selain itu, Pertamina juga terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Pertamina mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program subsidi tepat secara online guna mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi Solar dan Pertalite.
Dengan berbagai upaya tersebut, Pertamina mampu mengendalikan penyaluran Solar dan Pertalite agar tetap berada di bawah kuota yang ditetapkan pemerintah. Pada tahun 2023, penyaluran Solar mencapai 17,4 juta kiloliter (KL) dan Pertalite mencapai 30 juta KL.
"Selama tahun 2023 Pertamina berhasil melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite sehingga realisasi penyaluran berada di bawah kuota yang ditetapkan pemerintah," ungkap Fadjar.
Baca Selengkapnya : 6 Fakta BBM Subsidi Dibatasi Mulai 17 Agustus 2024
(Feby Novalius)