5. Bantahan BPH Migas
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, pemberlakuan pembatasan akses bahan bakar bersubsidi masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Beleid tersebut bakal mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.
“Apakah sebelum 17 (Agustus) ataukah setelah 17 ini kan belum ada yang tahu nih. Nanti setelah 17 baru kita tahu,” ujar Saleh dalam sesi wawancara dengan MNCTrijaya, Sabtu (13/7/2024).
6. Kritik Luhut
Anggota DPR mengkritik pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Menurut anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, pernyataan tersebut dinilai tak berdasar.
Dia memandang, argumentasi yang dilontarkan Luhut Binsar Pandjaitan ihwal pembatasan pembelian BBM subsidi mengacu pada dinamika ekonomi global yang terjadi beberapa pekan terakhir ini.
Seperti melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hingga tingginya harga minyak mentah dunia.
Di sisi lain, pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meningkat drastis, namun tidak dibarengi dengan pemasukan. Selain itu, ekspor sejumlah komoditas juga menurun.
(Feby Novalius)