JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kebijakan terkait mengizinkan investor Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 190 tahun.
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) IKN yang sudah tertera.
“Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada,” kata Jokowi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Selain itu, ia menuturkan bahwa pemberian izin tersebut sekaligus untuk menarik investasi terhadap IKN sebesar-besarnya.
“Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.