2. Email OJK
Masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui email untuk mengecek pinjol legal atau ilegal melalui email resmi OJK yaitu konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Laman OJK
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi OJK. Masyarakat dapat memeriksa daftar pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Caranya cukup mudah, masyarakat dapat mengecek pinjol legal atau ilegal melalui laman resmi OJK. Melalui www.ojk.go.id, kemudian masyarakat dapat melakukan pencarian dengan mengklik menu IKNB dan pilih Fintech, setelah itu masyarakat dapat memilih tautan dengan judul “Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 31 Mei 2024” yang telah disediakan.
Baca Selengkapnya : Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online
(Kurniasih Miftakhul Jannah)