JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk mengikuti asuransi third party liability (TPL). Kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor baik mobil dan motor akan mulai berlaku pada Januari 2025.
Pengamat asuransi dan Kupasian, Dedi Kristianto menyebut kebijakan ini akan membebani masyarakat, khususnya lapisan bawah yang menggunakan kendaraan pribadi untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kebijakan ini juga akan sangat sulit diterima oleh masyarakat khususnya lapisan masyarakat bawah yang memakai kendaraan bermotor untuk mencari nafkah dengan pendapatan pas-pasan,” kata Dedi saat dihubungi, Kamis (18/7/2024).
Sifat asuransi yang awalnya sukarela menjadi wajib, sebagaimana tindak lanjut dari UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).