JAKARTA – Pemerintah menerbitkan rincian terbaru tarif listrik di Indonesia. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Adapun aturan yang telah diteken pada 6 Juni 2024 ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Secara umum, peraturan baru ini tidak mengubah tarif listrik maupun golongan pelanggan PT PLN (Persero). Namun pada pasal 3 Permen ESDM ini terdapat tambahan aturan soal penjualan listrik curah pada Tegangan Rendah (C/TR). Tegangan Menengah (C/TM) dan Tegangan Tinggi (C/TR).
Dengan perubahan itu maka berikut tarif lisrik yang saat ini berlaku sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 berdasarkan keperluannya:
Untuk keperluan pelayanan sosial: