JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) barang impor ilegal resmi dibentuk. Satgas ini bekerja khusus mengawasi tujuh barang impor yang masuk ke Indonesia.
Pasalnya, kehadiran tujuh barang impor ini dianggap merusak pasar dalam negeri karena kalah saing dengan harga yang lebih murah.
Adapun tujuh barang impor yang akan menjadi target sasaran Satgas antara lain, Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, dan kosmetik.
"Letakkan sasaran program dan prosedur kerja melakukan pemeriksaan izin berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standard, SNI dan pajak," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantornya, Jumat (19/7/2024).
Satgas tersebut nantinya beranggotakan lintas Kementerian dan Lembaga. Terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, KemenkumHAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, dan dinas Provinsi yang membidangi perdagangan dan Kadin.
Menurutnya, yang akan menjadi fokus pengawasan satgas tersebut adalah para perusahaan importir dan distribution. Kedua titik ini menurutnya menjadi pintu utama barang impor merajalela di pasar.
"Importir tentu akhirnya masuknya gimana, tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan gitu ya, bukan retail nah retail itu kan akibat, ada saya lihat ikuti di medsos, ada yang berkembang," sambungnya.
Lebih lanjut, Zulhas menambahkan Satgas tersebut akan mulai bekerja pada hari Selasa 23 Juli 2024 setelah diselesaikan aturan-aturan lanjutan soal Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksana (Juklak) Satgas tersebut.
"Mungkin hari Selasa sudah kelihatan kerjanya, setelah Juklak dan Juknis sudah selesai. Saya sudah Tandatangani Kepmen Nomor 932 Tahun 2024 tanggal 18 Juli," tambahnya.
Zulhas mengatakan Satgas impor ilegal itu akan bekerja selama 1 tahun waktu berjalan untuk memberantas 7 barang impor ilegal, sehingga akan selesai pada akhir Desember 2024 mendatang.
(Feby Novalius)