Buruh dan Ojol Kompak Tolak Bayar Asuransi Kendaraan di 2025

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Sabtu 20 Juli 2024 18:49 WIB
Buruh Tolak Asuransi Kendaraan di 2025 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana pengenaan asuransi wajib terhadap seluruh jenis kendaraan bermotor. Pasalnya saat ini kendaraan pribadi masih menjadi moda transportasi yang dominan digunakan para pekerja.

Wakil Presiden KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan pengenaan asuransi wajib kendaraan bermotor dianggap akan membebani para buruh. Sebab para pekerja harus mengeluarkan iuran tambahannya untuk mengasuransikan kendaraan.

"Kalau KSPI menolak terkait rencana asuransi wajib terhadap sepeda motor ini, karena bagaimanapun mayoritas pengguna motor adalah buruh yang menggunakan nya untuk keseharian," ujar Kahar dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (20/7/2024).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal itu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Alasan substansial, ini akan membebani para buruh, dan kedua ini akan mencerminkan negara yang tidak pernah berpihak kepada kaum buruh, kan UU P2SK ini bagian dari Omnibus Law," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya