4 Jenis Pola Penghitungan Gaji yang Harus Diketahui Karyawan

Ghanny Rachmansyah S, Jurnalis
Minggu 21 Juli 2024 06:27 WIB
Pola penghitungan gaji karyawan (Foto: Shutterstock)
Share :

2. Potongan Reguler

Data menunjukkan bahwa gaji kotor umumnya terkena 2-4 macam potongan yang berkaitan dengan pajak dan asuransi, baik dari pemerintah dan swasta.

“Di luar pajak dan iuran wajib dari pemerintah seperti BPJS, JHT, dan PPH, gaji karyawan juga terkena potongan yang berkenaan dengan biaya asuransi swasta, iuran koperasi karyawan, serta tabungan atau simpanan karyawan yang difasilitasi perusahaan,” katanya.

3. Tambahan Umum

Di sisi lain, data menunjukkan bahwa terdapat sejumlah tambahan ke gaji kotor, di mana empat yang paling umum adalah uang makan, transport, dan lembur, selain dana dari fasilitas kredit perusahaan.

“Penambahan tersebut dapat menyeimbangkan potongan terhadap gaji kotor, sehingga karyawan bisa membawa pulang gaji nett yang mencukupi,” katanya.

4. Potongan Per Industri

Setiap industri memiliki struktur penghitungan gaji yang lazim digunakan perusahaan di industri tersebut. Berdasarkan pengamatan Mekari, lima industri dengan potongan terbesar ke gaji adalah startup dan software, layanan keuangan, informasi teknologi, otomotif, serta real estate.

“Jika diperhatikan, ke lima industri ini memiliki standar gaji dasar yang cukup tinggi, dan potongan akan bergerak lurus sesuai basic pay,” katanya.

Stevens menambahkan bahwa adanya berbagai komponen yang mempengaruhi besaran gaji menegaskan pentingnya bagi perusahaan untuk mempunyai sistem dan proses yang transparan serta akurat untuk penghitungan remunerasi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya