JAKARTA – Gaji para Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap kali menjadi perbincangan menarik perhatian publik. Lantas berapa kisaran gaji Direksi dan Komisaris BUMN?
Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri. Dilansir dari Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia, Wakil Direktur Utama: 95% dari Gaji Direktur Utama; dan Anggota Direksi lainnya: 85% dari Gaji Direktur Utama.
Kementerian BUMN terus mengawasi dan menetapkan peraturan terkait besaran gaji dan tunjangan bagi para Direksi dan Komisaris di Perusahaan milik negara ini
Komisaris BUMN memiliki peran vital dalam mengawasi kinerja direksi dan memberikan masukan yang sesuai dengan anggaran dasar perusahaan. Tugas dan tanggung jawab ini diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Undang-Undang BUMN.
Struktur remunerasi untuk Dewan Komisaris PT PLN (Persero) ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kementerian BUMN. Honorarium Komisaris Utama diatur sebesar 45% dari gaji Direktur Utama, sedangkan Wakil Komisaris Utama mendapatkan 42,5% dari gaji Direktur Utama. Untuk komisaris lainnya, mereka akan menerima 90% dari honorarium Komisaris Utama. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 dan perubahannya No. PER-03/MBU/03/2023 yang mengatur penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023.