Komisaris wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang BUMN, yang menetapkan pedoman dan prosedur untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjaga agar perusahaan beroperasi dengan tingkat keterbukaan dan tanggung jawab yang tinggi.
Selain itu Para Direksi dan Komisaris BUMN juga mendapatkan tunjangan rapat, seperti kompensasi atas kerja keras dan tanggung jawab mereka, Selain Gaji tetap komisaris juga mendapat kompensasi tambahan yang diberikan untuk setiap rapat yang dihadiri.
Tak hanya itu, Selain itu, komisaris kerap memperoleh fasilitas tambahan seperti kendaraan dinas serta berbagai tunjangan lainnya yang mendukung aktivitas mereka.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)