Hal ini dianggapnya bakal memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat ketimbang konstruksi hukum di Indonesia yang ada saat ini. Sehingga diharapkan iklim investasi di Indonesia bisa lebih menarik bagi para investor atau pemodal.
"Itu bisa menjadi kepastian hukum di negara ini," tutup Luhut.
(Feby Novalius)