Jisman juga mengonfirmasi bahwa penyesuaian tarif listrik ini telah melalui proses kajian akademis yang mendalam, melibatkan umpan balik dari masyarakat melalui Focus Group Discussions (FGD) dan Konsultasi Publik, serta mendapatkan persetujuan dari Komisi VII DPR RI. Proses ini memastikan bahwa kebijakan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek dan kebutuhan pemangku kepentingan sebelum diterapkan.
Perluasan batas daya yang diterapkan pada empat golongan tarif ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan memenuhi permintaan energi yang terus berkembang. Namun, pelanggan dari kategori tarif yang terkena dampak perlu mempersiapkan diri menghadapi potensi perubahan pada tarif listrik mereka.
Baca Selengkapnya: Tarif Listrik Rumah Tangga dan Bisnis Naik Imbas Aturan Pelebaran Batas Daya?
(Feby Novalius)