Dalam ekosistem cryptocurrency, transaksi dilakukan langsung dari satu pengguna ke pengguna lainnya melalui jaringan komputer yang canggih. Jaringan ini memanfaatkan algoritma perhitungan matematis kompleks yang dikenal sebagai kriptografi, yang berfungsi untuk mengamankan dan memverifikasi setiap transaksi.
Teknologi yang mendasari sistem ini adalah blockchain, sebuah struktur data terdistribusi yang mencatat semua transaksi dalam bentuk blok-blok yang terhubung secara kronologis dan aman. Bitcoin, sebagai cryptocurrency pertama yang diciptakan, juga merupakan yang terbesar dan paling dikenal, mempelopori era baru dalam dunia mata uang digital dan menginspirasi ribuan cryptocurrency lainnya yang kini beredar di pasar global.
Perbandingan Rupiah Digital vs. Cryptocurrency
Rupiah Digital:
1. Penerbitan dan Pengawasan:
• Penerbit: Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral negara.
• Pengawasan: Dikelola dan diawasi oleh BI, sesuai dengan regulasi dan kebijakan moneter Indonesia.
2. Legalitas:
• Status Hukum: Diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
• Regulasi: Diatur secara ketat oleh pemerintah dan bank sentral untuk memastikan stabilitas moneter dan keuangan.
3. Fungsi:
• Penggunaan: Digunakan untuk transaksi sehari-hari, mirip dengan uang tunai dan uang elektronik.
• Inklusi Keuangan: Bertujuan untuk meningkatkan akses ke layanan keuangan bagi masyarakat luas, termasuk yang berada di daerah terpencil.
4. Keamanan:
• Teknologi: Menggunakan teknologi blockchain untuk memastikan keamanan dan integritas transaksi.
• Keamanan Tambahan: Didukung oleh kebijakan keamanan dari bank sentral dan perlindungan hukum.
5. Stabilitas:
• Nilai: Nilai tetap sama dengan Rupiah fisik, mengikuti kebijakan moneter dan inflasi yang dikendalikan oleh BI.
• Stabilitas Harga: Tidak terpengaruh oleh spekulasi pasar kripto.