Pro kontra memang mengemuka di kalangan masyarakat perihal larangan menjual produk tembakau. Perbedaan pendapat mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 ihwal Kesehatan.
Salah satu pasal dalam beleid itu mengatur penjualan dan pembelian rokok. Dimana, adanya larangan penjualan rokok secara eceran hingga larangan pembeli rokok di bawah usia 21 tahun.
(Feby Novalius)