Tentunya, masyarakat yang akan memiliki produk asuransi TPL akan memberikan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi yang menerima pengalihan risiko tersebut.
Namun, sebagaimana kita ketahui bahwa pada dasarnya asuransi menggunakan mekanisme gotong royong berbasis “Law of Large Number” dalam melakukan perhitungan risiko dan biaya premi atas pertanggungan risiko tertentu.
"Tentu asuransi TPL ini adalah salah satu usaha untuk mencapai definisi 'welfare state', di mana negara harus menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk dari risiko yang semakin besar pada lalu lintas," jelas Ogi.
Adapun sebelumnya program-program sosial ini sudah pernah dijalankan melalui pembentukan Jaminan Sosial Nasional dalam bentuk BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, dana desa, maupun program-program seperti KIS, KIP, dsb, pada sektor lalu lintas, sudah diberlakukan asuransi sosial wajib yang dijalankan oleh Jasa Raharja di mana pengendara membayar premi Jasa Raharja setiap pada perpanjangan STNK, maupun tiket perjalanan, asuransi TPL akan melengkapi perlindungan terhadap itu juga dalam kaitannya untuk menaikkan kesejahteraan sosial.
(Feby Novalius)