Perihal Tim Likuidasi Wanaartha akan diperpanjang masa tugasnya? Ogi menyebut, hal itu merupakan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Karena itu, OJK terus melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas dari Tim Likuidasi Wanaartha.
“Perpanjangan masa tugas Tim Likuidasi merupakan kewenangan RUPS sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, akan terus dievaluasi oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” beber dia.
Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life pada 5 Desember 2022 lalu. Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022.
(Feby Novalius)