OJK Ungkap Kabar Terbaru Masalah Jiwasraya dan Wanaartha Life

Tangguh Yudha, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2024 20:19 WIB
OJK Ungkap Kabar Terbaru Masalah Jiwasraya. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan soal Jiwasraya dan pembayaran polis Wanaartha Life. Untuk Asuransi Jiwasraya sampai dengan saat ini masih dalam pengawasan khusus.

"Masih dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan yang telah mendapat dukungan dan pernyataan tidak keberatan dari KBUMN, serta telah dinyatakan tidak keberatan juga oleh OJK," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Selasa (6/8/2024).

Kendati tidak menjawab secara gamblang mengenai nasib nasabah yang sudah mengantongi keputusan inkracht, Ogi memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

Ogi juga menekankan, OJK juga siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dengan data dan informasi yang dibutuhkan.

"(OJK) menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan meminta para pihak melaksanakan putusan pengadilan tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku," tutup Ogi.

Sementara itu terkait PT Asuransi Jiwa Wanaartha (Wanaartha Life). Tim Likuidasi Wanaartha sedang melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis.

Ogi mengatakan, jumlah pemegang polis Wanaartha Life yang sudah menerima pembayaran mencapai 8.809 orang.

“Tim Likuidasi Wanaartha sedang dalam proses pembagian proporsional tahap kedua kepada pemegang polis. Jumlah pemegang polis yang telah menerima pembayaran berjumlah 8.809 pemegang polis,” ujar Ogi saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) dan dijawab secara tertulis, Selasa (6/8/2024).

Dia menyebut, OJK terus mendorong Tim Likuidasi Wanaartha untuk melakukan segala upaya, termasuk langkah hukum untuk mengoptimalisasi pengembalian dana kepada pemegang polis atas aset-aset yang saat ini bermasalah, akibat adanya sengketa hukum.

OJK sebelumnya sudah menyetujui permohonan pencairan tahap kedua atas dana jaminan yang diajukan Tim Likuidasi Wanaartha, setelah tim merampungkan pembagian dana jaminan tahap pertama kepada pemegang polis.

Perihal Tim Likuidasi Wanaartha akan diperpanjang masa tugasnya? Ogi menyebut, hal itu merupakan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Karena itu, OJK terus melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas dari Tim Likuidasi Wanaartha.

“Perpanjangan masa tugas Tim Likuidasi merupakan kewenangan RUPS sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, akan terus dievaluasi oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” beber dia.

Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life pada 5 Desember 2022 lalu. Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya