- Sementara pajak rokok dikelola oleh otoritas pajak yang lebih besar, seperti direktorat jenderal pajak di banyak negara.
3. Tarif dan Perhitungan Berdasarkan HJE:
- Dasar pengenaan pajak rokok adalah 11% dari nilai cukai rokok, dan Harga Jual Eceran (HJE) dikenakan pajak 40%.
Misalnya, harga HJE setiap batang rokok adalah Rp1.500.
Pengusaha rokok harus membayar pajak per batang, yaitu 40% x Rp1.500 = Rp600.
- Sementara pajak rokok dimana pengusaha harus membayar pajak rokok setiap batangnya: 11% x Rp600 = Rp66.
Kita juga dapat menghitung sistem kombinasi untuk satu bungkus rokok. Metode perhitungan dan tarifnya sama.
4. Tujuan Sosial dan Ekonomi:
- Cukai rokok memiliki tujuan utama yaitu untuk mengurangi konsumsi rokok dan dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat.
- Pajak rokok :
Pertama, melindungi masyarakat dari efek buruk rokok
kedua, meningkatkan dana untuk fungsi pelayanan masyarakat
ketiga, meningkatkan pendapatan asli daerah PAD.
Ada diskusi tentang minimal 50% penggunaan rokok dalam hal pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
5. Implementasi dan Regulasi:
- Regulasi cukai rokok sering kali lebih ketat dan spesifik, mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi rokok.
- Pajak rokok diatur oleh kerangka hukum yang lebih umum yang mencakup berbagai jenis pajak dan regulasi pajak.
(Taufik Fajar)