Perbedaan Cukai dan Pajak Rokok, 2 Konsep yang Sering Dianggap Sama Namun Berbeda

Muhammad Raihan, Jurnalis
Rabu 07 Agustus 2024 19:07 WIB
Perbedaan Cukai dan Pajak Rokok (Foto: Okezone)
Share :

- Sementara pajak rokok dikelola oleh otoritas pajak yang lebih besar, seperti direktorat jenderal pajak di banyak negara.

3. Tarif dan Perhitungan Berdasarkan HJE:

- Dasar pengenaan pajak rokok adalah 11% dari nilai cukai rokok, dan Harga Jual Eceran (HJE) dikenakan pajak 40%.

Misalnya, harga HJE setiap batang rokok adalah Rp1.500.

Pengusaha rokok harus membayar pajak per batang, yaitu 40% x Rp1.500 = Rp600.

- Sementara pajak rokok dimana pengusaha harus membayar pajak rokok setiap batangnya: 11% x Rp600 = Rp66.

Kita juga dapat menghitung sistem kombinasi untuk satu bungkus rokok. Metode perhitungan dan tarifnya sama.

4. Tujuan Sosial dan Ekonomi:

- Cukai rokok memiliki tujuan utama yaitu untuk mengurangi konsumsi rokok dan dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat.

- Pajak rokok :

Pertama, melindungi masyarakat dari efek buruk rokok

kedua, meningkatkan dana untuk fungsi pelayanan masyarakat

ketiga, meningkatkan pendapatan asli daerah PAD.

Ada diskusi tentang minimal 50% penggunaan rokok dalam hal pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

5. Implementasi dan Regulasi:

- Regulasi cukai rokok sering kali lebih ketat dan spesifik, mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi rokok.

- Pajak rokok diatur oleh kerangka hukum yang lebih umum yang mencakup berbagai jenis pajak dan regulasi pajak.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya