OJK Sanksi 28 Pinjol yang Belum Penuhi Modal

Delvicka Afriantina, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2024 08:47 WIB
28 perusahaan Pinjol kena sanksi OJK (Foto: Freepik)
Share :

Oleh karena itu, OJK telah mengenakan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga meminta penyelenggara tersebut untuk menyampaikan rencana kepada OJK dalam rangka pemenuhan kecukupan permodalan.

"OJK Terus melakukan langkah-langkah yang diperlakukan terkait progress action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk alternative pengembalian izin usaha," Ungkap Agusman.

Baca Selengkapnya: 28 Pinjol kena sanksi, Belum penuhi modal Rp 7,5 Miliar

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya