Oleh karena itu, OJK telah mengenakan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga meminta penyelenggara tersebut untuk menyampaikan rencana kepada OJK dalam rangka pemenuhan kecukupan permodalan.
"OJK Terus melakukan langkah-langkah yang diperlakukan terkait progress action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk alternative pengembalian izin usaha," Ungkap Agusman.
Baca Selengkapnya: 28 Pinjol kena sanksi, Belum penuhi modal Rp 7,5 Miliar
(Kurniasih Miftakhul Jannah)