6. Masuk lagi ke akun yang sudah dibuat.
7. Unggah foto resmi terbaru yang berukuran 3x4.
8. Ikuti instruksi dan isi data yang sesuai.
9. Pastikan data lengkap dan benar.
10. Klik tombol save atau simpan untuk menyimpan data.
11. Datang ke kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang telah dilegalisasi. Kamu bisa mengkopi kartu kuning untuk cadangan dan meminta legalisasi di kantor Disnaker.
Selain secara online, cara membuat kartu kuning lainnya adalah dengan melakukannya secara offline di kantor Disnaker di kabupaten/kota tempat tinggal. Syarat yang diperlukan sama saja dengan membuat kartu kuning secara online, sebagai berikut ini:
1. Pergilah ke kantor Disnaker yang ada di kabupaten/kota tempat tinggal kamu
2. Cari bagian yang bertanggung jawab untuk pembuatan kartu kuning atau AK1. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Disnaker, ya
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
4. Kamu akan diminta petugas untuk menunggu hingga proses pembuatan kartu kuning selesai
5. Namamu akan dipanggil oleh petugas jika kartu kuning selesai dicetak
6. Terakhir, kamu akan diminta oleh petugas untuk pergi ke bagian legalisir untuk melegalisasi kartu kuning yang baru saja dibuat.
Demikian cara untuk mendaftar dan membuat kartu kuning melalui online maupun offline.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)