Jokowi Buka Suara soal Status Bandara VVIP IKN Dicabut

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 12 Agustus 2024 15:45 WIB
Kata Presiden soal status bandara IKN (Foto: Setpres)
Share :

Perbedaan panjang landasan pacu inilah, yang menurut Menhub menjadi salah satu kriteria untuk menerbangkan pesawat langsung Indonesia - Eropa. Meskipun, masih banyak kriteria lainnya menyangkut jenis pesawat, dan lain sebagainya.

"Kalau yang ada di Balikpapan itu kan 2.400 meter(runway), itu terbangnya bisa paling banter 6-8 jam, kalau ini (Bandara IKN) bisa belasan jam, jadi itu potensial dan kita bangun 3.000 meter," kata Menhub di Jakarta (1/8).

Bandara IKN memiliki luas area 347 hektar dengan dilengkapi ruang VVIP dan VIP seluas 7.352 m2 dan dapat melayani 3 pesawat terbang berbadan besar. Diharapkan, kehadiran bandara tersebut akan membuat kawasan IKN semakin terbuka, konektivitas semakin baik, dan semakin mudah dijangkau dari daerah lain.

Bandara IKN memiliki panjang runway 3.000 X 45 meter yang dibangun oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Bina Marga. Dukungan infrastruktur lainnya adalah pembangunan Apron 470 meter dari total luas 102.150 m2, dan taxiway sepanjang 290 meter dengan anggaran Rp4,3 triliun.

Bandara IKN berada di Kecamatan Penajam atau berjarak sekitar 23 km dari Titik Nol IKN atau sekitar 18 menit dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara. Dukungan konektivitas juga telah dikerjakan Kementerian PUPR dengan menyelesaikan jalan relokasi sepanjang 4 km.

Bandara IKN juga akan terhubung dengan jalan tol segmen Simpang 3 Riko-Jembatan Pulau Balang serta jalan tol akses menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara, yakni Seksi 5B, Seksi 6A, Seksi 6B, dan Seksi 6C.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya