JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM di istana negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Presiden Jokowi juga melantik Rosan Roeslani menjadi Menteri Investasi.
Selain melantik menteri, Jokowi juga melantik Angga Raka Prabowo menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika.
Jokowi juga melantik pejabat setingkat menteri yaitu Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dengan sebagai pejabat negara, tentunya mereka akan mendapatkan gaji dan menerima tunjangan, lalu berapakah gajinya? Simak baik-baik informasi berikut.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sementara itu, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan