JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ada 13 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang berpotensi untuk pensiun dini sebelum 2030.
“September, sebulan dari sekarang. Marves (Kementerian Kemaritiman dan Investasi) meminta saya dua minggu (sudah jadi), tapi saya minta harus ada Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara),” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Berikut fakta-fakta PLTU disuntik mati yang dirangkum Okezone, Senin (26/8/2024):
1. Ada 13 PLTU
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, 13 unit PLTU tersebut memiliki kapasitas sebesar 4,8 gigawatt (GW) dan 66 juta ton CO2.Hal tersebut diidentifikasikan setelah dilakukannya kajian oleh Kementerian ESDM, ITB dan United Nations Office for Project Services (UNOPS).
"Nah ini tiga ini kita identifikasi bareng semua. Nah kita rangkum bahwa kita punya 13 list dari PLTU di luar Cirebon," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
2. Daftar PLTU
Menurut Eniya, pemerintah memang merencanakan pensiun dini PLTU Cirebon. Namun hal itu akan dibahas setelah 2030.
"Nah kalau yang sekarang dibahas itu yang kayak Suralaya, Paiton. Itu termasuk di dalam 13 list itu. Kayak Ombilin di Sumatera," urainya.Bahkan, Eniya memandang PLTU Ombillin bisa menjadi yang paling cepat untuk dimusnahkan.
3. Tidak Ada Gangguan
"Karena disitu tidak ada gangguan masalah sosial. Penduduknya sudah nggak pakai. Terus enggak ada pekerjanya gitu lah, yang isunya sudah lebih mudah gitu. Dan dari situ 13 list itu kalau kita jumlahkan. Emisinya itu tinggi, kalau nggak salah 48 juta atau berapa, jutanya saya lupa. Tapi big size gitu. Karena sudah jelek-jelek banget kan yang Suralaya dan sebagainya itu," tutup Eniya.
4. PLTU Tidak Penuhi Syarat
PLTU yang akan dipensiunkan dini, kata Eniya, adalah PLTU yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
(Taufik Fajar)