Mengutip laman resmi OJK, Produk dan jasa keuangan formal ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal yang memiliki izin, diatur, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mengatur seluruh industri jasa keuangan di Indonesia yang terdiri dari industri Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Pembiayaan, Dana Pensiun, dan Industri Jasa Keuangan Lainnya.
"Kami dari OJK berkomitmen untuk ikut serta secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online tidak hanya semata-mata sebagai anggota satgas judi online, tetapi ini kewajiban kami sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan dengan begitu banyak pelaku jasa keuangan yang kami awasi," kata Rizal.
"Komitmen dari OJK untuk memberantas judi online yang merusak sendi-sendi kehidupan kita semua, kita konkretisasi di dalam seluruh kewenangan otoritas jasa keuangan," pungkasnya.
(Feby Novalius)