Mengenai bentuk dari aturan itu, dia mengatakan sudah menyiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, meski terdapat potensi diatur dalam Peraturan Pemerintah atau bentuk lain sesuai dengan arahan pemerintah baru.
"Kita sudah siapkan rancangannya, sudah konsultasi publik nanti kita tunggu arahan pemerintahan baru," katanya.
Dia mengingatkan bahwa aturan terkait pekerja daring, termasuk ojol, tidak hanya berada di bawah wewenang Kemnaker.
Mengingat terdapat kementerian dan lembaga lain yang perlu bersinergi dalam penerapan aturannya, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan.
(Feby Novalius)