JAKARTA - Pembatasan pembelian BBM subsidi akan dilakukan dalam waktu dekat. Aturan pembatasan pembelian BBM subsidi rencananya akan dilakukan pada 1 Oktober 2024.
Saat ini, rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).
Pembatasan pembelian BBM subsidi bertujuan untuk mengatur siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi agar tepat sasaran, efisiensi APBN hingga mengatasi polusi udara.
Presiden Jokowi mengatakan, rencana pembatasan BBM bersubsidi masih dalam tahap sosialisasi. Belum ada keputusan pembatasan BBM diberlakukan oleh pemerintah mulai tanggal 1 Oktober 2024.
Jokowi memastikan rencana tersebut masih dalam proses sosialisasi ke masyarakat. Sebelum memberlakukannya pemerintah juga bakal melihat terlebih dahulu kondisi di lapangan seperti apa.
"Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi. kita akan melihat di lapangan seperti apa,"kata Jokowi saat di Yogyakarta, Rabu (28/8/2024).
Jokowi kembali menegaskan jika hingga saat ini belum ada keputusan berkaitan dengan rencana pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidi tersebut. Bahkan hingga saat ini belum ada rapat membahas rencana pembatasan BBM subsidi.
Terkait perlunya pembatasan BBM bersubsidi, Jokowi mengatakan pertimbangan pertama adalah berkaitan dengan polusi udara yang banyak terjadi di kota besar terutama Jakarta. Pertimbangan yang kedua adalah pemerintah ingin ada efisiensi anggaran terutama di tahun 2025.
"Yang pertama ini terkait dengan polusi terutama di Jakarta. Dan yang kedua, kita juga ingin ada efisiensi anggaran terutama di tahun 2025," terang Presiden Jokowi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen). Bahlil mengatakan, nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi.
"Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar,” ujar Bahlil, Selasa (27/8/2024).
Dia membenarkan bahwa kemungkinan pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan terlaksana pada 1 Oktober 2024. Menurut dia saat ini yang dilakukan Pemerintah adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kan ada waktu untuk sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) memastikan revisi aturan yang akan membatasi pembelian BBM Pertalite akan rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden.
"Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya karena itu menurut saya penting karena tadi menyangkut pada air quality itu," jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain & National Capacity Summit 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyatakan menunggu arahan pemerintah soal wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Kita tunggu pemerintah," kata Nicke di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Pertalite Mulai Hilang di SPBU
Di tengah isu pembatasan BBM subsidi, kini sudah ada beberapa SPBU yang tidak lagi menjual BBM subsidi seperti Pertalite. Pertamina pun buka suara soal ada SPBU di Jakarta tidak lagi jual BBM Pertalite. Seperti halnya SPBU di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan yang tidak lagi menjual BBM Pertalite.
Selain itu, ada juga SPBU di kawasan Pos Pengumben, Jakarta Barat yang tidak lagi menjual BBM Pertalite.
"Tidak jual Pertalite, adanya Pertamax, Pertamax Green," kata petugas SPBU.
Hal ini sontak membuat kaget pengendara yang ingin membeli BBM Pertalite. Lantas pengendara tersebut yang ingin membeli BBM Pertalite tidak jadi.
"Tidak jadi beli Pertalite," kata pengendara tersebut kepada Okezone, Jumat 16 Agustus 2024.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan, titik-titik SPBU yang menjual BBM subsidi seperti Pertalite sudah ditentukan oleh BPH Migas.
"Hal ini dengan berbagai pertimbangan, antara lain jalur transportasi umum, tidak di area pemukiman menengah ke atas, tidak di daerah industri dan lain-lain," kata Heppy saat dikonfirmasi Okezone.
"Upaya ini dilakukan agar BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran," tambahnya.
Pertamax Jadi BBM Subsidi?
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) buka suara soal rencana pemberian subsidi pada Badan Bakar Minyak (BBM) berkualitas di atas Pertalite dengan Research Octane Number (RON) 90.
Demikian diungkapkan Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman seraya menilai bahwa idealnya yang diberikan subsidi memang BBM yang memiliki kualitas lebih tinggi dengan RON 91 ke atas alias Pertamax yang memiliki RON 92.
"Makanya muncul wacana termasuk dari Pertamina untuk mengkaji perubahan dari Pertalite atau RON 91 ke atas sesuai Permen KLHK Nomor 20/2017 tentang emisi," ujar Saleh ketika ditemui di acara IPA Convex 2024 yang digear di ICE BSD, Tangerang, Selasa (14/5/2024).
Oleh sebab itu dirinya pun menilai bahwa pemberian subsidi untuk BBM dengan RON 91 ke atas itu merupakan kebijakan yang bagus.
"Kalau Itu kebijakan bagUs, kalau mau dijadikan JBKP menggantikan Pertalite juga bagus. Tapi pemerintah perlu mempertimbangkan harga, kesiapan infrastruktur dalam negeri, bioetanol terutama 5 sampai 7% bioetanol, menurut saya itu bagus ya secara personal," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)