PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Mal Khawatir Daya Beli Masyarakat Lesu

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 29 Agustus 2024 11:11 WIB
Kenaikan tarif PPN dikhawatirkan pengaruhi daya beli masyarakat (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12% di tahun depan. Menurut Menkeu, naiknya tarif PPN menjadi 12% ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menanggapi rencana pemberlakuan PPN 12% di awal tahun 2025, Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyarankan agar pemerintah bisa memberikan insentif kepada masyarakat demi menjaga daya beli mereka.

Dia mengatakan, jika rencana itu sudah menjadi keputusan UU, maka tentu tidak bisa menyalahkan pemerintah dan memang harus dijalankan.

"Kalau rencana itu tidak bisa ditunda, tambahannya kan jadi 12%, bisa dikembalikan dengan meningkatkan daya beli," ungkap Budi di Swissotel PIK Jakarta, ditulis Kamis (29/8/2024).

Budi mencontohkan, misalnya insentif ini bisa berbentuk satu program, seperti program kesehatan. Ke rakyat bawah diberikan stimulus ekonomi dari uang tambahan itu, sehingga uangnya bisa naik ke atas, dibelanjakan di Indonesia.

Menurutnya, kenaikan PPN 12% ini tidak akan langsung memukul sektor ritel. "Mukul langsung sih enggak, tapi kalau tidak ada stimulus yang dikembalikan, secara jangka menengah membuat daya saing kita akan berkurang," ungkap Budi.

Dia menyebutkan bahwa kenaikan 1% memang tidak akan membuat sektor ritel langsung menjadi sepi, akan tetapi masih ada dampak jangka menengah dan panjang yang harus dipertimbangkan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya