Angkutan Logistik Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2024, Bisa Diterapkan?

Yaser Rafi Pramudya, Jurnalis
Kamis 29 Agustus 2024 17:46 WIB
Pemerintah wajibkan angkutan logistik bersertifikasi halal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemerintah bakal menerapkan sertifikasi halal untuk angkutan transportasi logistik jalan raya (truk). Pengamat Transportasi menilai aturan tersebut tidak berdasarkan pertimbangan menyeluruh dan terkesan mengada-ada.

Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono menyatakan sektor transportasi logistik jalan raya tidak memungkinkan untuk diterapkan sertifikasi halal. Karena komponennya sangat banyak yang perlu diawasi.

"Transportasi itu kan selalu bergerak. Arah dan tujuannya tidak bisa diketahui oleh Pemerintah. Selama perjalanan itu apakah memenuhi ketentuan halal atau tidak, Siapa yang tau?” kata dia, Kamis (29/8/2024).

Menurutnya, walaupun bersertifikasi halal, tapi dalam perjalanannya tidak bisa dipastikan apakah tetap halal atau tidak. Sehingga, akan sulit menentukan, suatu alat transportasi masih memenuhi standar kehalalan atau tidak.

Dan jika suatu alat transportasi truk harus disertifikasi halal, artinya pengemudi alat transportasi halal tersebut juga harus bersertifikasi halal. dan tentu harus memenuhi sertifikasi halal juga. Masalahnya bagaimana penetapan standar halal untuk pengemudi alat transportasi tersebut.

Jika aturan ini diterapkan, kuli-kuli yang mengangkut produk halal, tentunya juga harus bersertifikasi halal. Crane-crane yang ada di pelabuhan serta lapangan penumpukan, pelabuhan juga harus halal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya