Dia menegaskan sektor transportasi ini berbeda dengan produk makanan atau pun minuman, yang produksinya di satu tempat dan bisa dipantau secara berkala.
"Transportasi jalan raya sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 di mana tidak ada ketentuan sertifikasi halal di dalamnya. Yang ada hanya lah tentang standarisasi keselamatan, keamanan dan kenyamanan / pelayanan minimum. Jadi sertifikasi halal terkesan mengada ngada untuk BPJPH mencari uang untuk negara dengan mengorbankan kepentingan yang lebih luas, dan tentu ini akan membuka celah baru untuk korupsi atau gratifikasi," kata tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)