Hingga 31 Oktober 2024, Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PBJT dan PBB-KB

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Selasa 03 September 2024 15:42 WIB
Ilustrasi batas waktu penghapusan sanksi. (Foto: dok freepik/rawpixel)
Share :

Sanksi administrasi, kata Morris, merupakan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak dimana wajib pajak harus membayarkan sejumlah nominal kepada penyelenggara negara karena telah melanggar peraturan yang berlaku. 

“Terdapat tiga jenis sanksi administrasi, yaitu sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kebijakan yang tertera dalam Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024, tentang penghapusan sanksi administrasi untuk PBJT dan PBB-KB, di antaranya memutuskan:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). .

2. a) Sanksi administrasi yang dimaksud dalam diktum satu yaitu sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat wajib pajak tidak melakukan kewajiban pembayaran atau penyetoran pajak daerah sesuai dengan keputusan peraturan perundang-undangan pajak daerah.

b) Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya