Menurutnya, Indofarma harus memastikan bahwa aset yang dilepas diselesaikan bisa diselesaikan secepatnya, sehingga tak ada masalah. Sebaliknya, jika memakan waktu lama, maka perlu ada intervensi pemerintah agar perusahaan bisa membayar hak-hak karyawan.
SP sendiri membeberkan sebanyak 1.100 karyawan Indofarma belum menerima gaji penuh sejak awal tahun. Sementara, ada sekitar 400 eks karyawan yang tak mendapat hak pesangon, pensiunan, hingga santunan kematian.
“Kalau pemerintah ini memberikan perhatian khusus bisa mempercepat, kita juga gak tahu. Tapi harapan kami bicara soal hak-hak kami, yang pertama bisa dibayarkan,” paparnya.
“Yang kedua gaji bisa dinormalkan, artinya sampai sekarang dari awal tahun kami tidak mendapatkan gaji yang penuh. Dan yang sudah pensiun kan belum dibayarkan juga sudah hampir dua tahun,” lanjut dia.
(Feby Novalius)