ASN Berkantor di IKN, Begini Skemanya

Suchika Julian Putri, Jurnalis
Rabu 04 September 2024 11:01 WIB
ASN Berkantor di IKN, Begini Skemanya (Foto: Setpres)
Share :

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) segera berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) menjelaskan progres dan skema pemindahan ASN ke IKN.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pemindahan ASN ke IKN tersebut bukanlah tentang pemindahan tempat kerja semata.

“Tapi yang paling penting adalah bagaimana memindahkan pola pikir, budaya kerja, cara kerja, dan juga sistem pelayanan yang berbasis digital,” ujar Anas dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional tersebut mengutamakan fleksibilitas, kolaborasi, dan agile. Oleh karena itu, smart government di IKN menjadi bagian penting yang terus dipersiapkan selain persiapan pembangunan fisik.

Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini adalah pada masa jangka pendek (short term). Jangka pendek ini adalah fase pertama dan yang berlangsung pada tahun 2022-2024, berfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.

“Di sisi lain akan disiapkan kebijakan jangka menengah (medium term) di fase kedua yang masih berfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN serta smart governance,” ujarnya.

Terkait pengisian ASN di IKN, direncanakan terdiri dari ASN kementerian/lembaga, formasi CPNS khusus IKN tahun 2024, termasuk kuota khusus putra/putri terbaik Kalimantan Timur, serta mutasi pegawai ASN Pemda Kalimantan Timur. Skenario lainnya adalah melalui mutasi pegawai ASN Pemda ke OIKN dan/atau K/L yang ada di IKN.

“Hal ini dilakukan secara terbuka dan kompetitif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Anas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya